Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2022
Ingin pecah sertifikat tanah waris atau balik nama atas sertifikat tanah orang tua? Sebelum melakukan proses pecah sertifikat dan balik nama, anda wajib tahu biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 yang paling terbaru!
Berikut pembahasan informatif mengenai biaya pecah sertifikat tanah warisan dan balik nama terbaru 2022. Simak pembahasan berikut hingga akhir ya!
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan pecah sertifikat tanah waris, ada beberapa persyaratan dan berkas yang wajib dipenuhi.
- Dokumen formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa yang telah ditunjuk, tanda tangan tersebut wajib di atas materai.
- Dokumen surat kuasa apabila tanah dikuasakan.
- Fotokopi KK/KTP pemohon, para ahli waris, atau orang yang diberi kuasa atas tanah tersebut. Dokumen identitas pemohon wajib telah diverifikasi dan dicocokan oleh petugas loket BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Dokumen asli sertifikat tanah.
- Dokumen surat keterangan waris yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
- Dokumen akta wasiat notariil.
- Izin perubahan penggunaan tanah (apabila tanah akan digunakan untuk fungsi yang berbeda).
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Fotokopi dokumen SPPT/PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi dan dicocokan kebenaran oleh petugas loket BPN.
- Menyerahkan bukti SSB (BPHTB), beserta bukti pembayaran uang pemasukan (biaya saat pendaftaran hak).
- Menyerahkan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah dengan nilai jual lebih dari 60 juta rupiah, beserta bukti uang pemasukan (biaya saat pendaftaran atas hak tanah).
Biaya Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Untuk melakukan proses pecah sertifikat, ada beberapa anggaran biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 yang perlu anda bayarkan. Biaya-biaya tersebut mulai dari biaya mengukur tanah sampai dengan administrasi di kantor pengurusan tanah nasional.
Apakah pecah sertifikat kena pajak? Biaya-biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diberlakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut beberapa biaya pemecahan sertifikat tanah jual beli, warisan, dan balik nama yang perlu anda ketahui.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Pecah sertifikat berarti anda ingin membagi luas tanah menjadi beberapa bagian. Agar perhitungannya akurat, anda akan dibantu oleh petugas lapangan yang akan mengukur dan memeriksa luas tanah tersebut.
Adapun rumus penghitungan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah sebagai berikut:
TPA = (L/500 ✕ HSBKPA) + Rp. 350.000,-
TPA : Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (oleh tim panitia petugas lapangan)
L : Luas tanah
HSBKPA : Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
2. Biaya Administrasi untuk Pendaftaran Pertama Kali
Selanjutnya ada biaya administrasi pendaftaran pertama kali, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010, yakni sebesar Rp. 50.000,-
3. Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi)
Biaya lainnya yang harus disiapkan adalah biaya TKA untuk panitia petugas lapangan yang mengecek dan memeriksa tanah yang sertifikatnya akan dipecah atau balik nama. Umumnya, kisaran biaya yang dibayarkan yaitu sebesar Rp. 250.000,-.
4. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB adalah biaya yang wajib dikeluarkan sebesar 5% bagian dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) , dan sudah dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini dikeluarkan sebelum sertifikat tanah diberikan kepada pihak BPN, ya!
5. Waktu Pengurusan Tanah
Umumnya waktu yang diperlukan untuk proses ini yaitu sekitar 1 sampai 2 minggu terhitung hari kerja. Sedangkan untuk tanah waris, bisa dilakukan selama 5 hari saja paling minimal.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Melalui Notaris
Itu tadi adalah biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 jika dilakukan secara pribadi. Lalu, bagaimana jika kita ingin menggunakan bantuan notaris? Berikut penjelasan lebih lengkapnya!
- Biaya penentuan honorarium untuk notaris (sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris).
- Biaya penghitungan nilai ekonomis (besarannya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya/nilai tanah).
- Berapa lama proses pemecahan sertifikat dan balik nama di notaris? Waktu pengerjaan notaris sama, yakni 7 sampai 14 hari kerja.
Demikianlah pembahasan artikel kali ini mengenai biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat!